Sultra, RM Ketua Bidang Hukum DPD Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah Sulawesi Tenggara AFRICTZAL, S.H. melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah...
Sultra, RM
Ketua Bidang Hukum DPD Ikatan Mahasiswa Muhamamdiyah Sulawesi Tenggara AFRICTZAL, S.H. melaporkan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Inisial (WAZ) atas dugaan tindak pidana pemalsuan pemalsuan dan memalsukan keterangan palsu, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SUKDAR-PARTNERS & LAW FIRM menyandangi Polda Sulawesi Tenggara dan telah membuat laporan Pengaduan beradasarkan surat tanda terima Laporan Pengaduan Tanggal 13 Februari 2025.
Ditemui dalam release press pada kantor Kuasanya pria yang biasa dipanggil bang IZAL ini memberikan penjelasan lanjut “jadi awalnya pada tanggal 29 November 2022, telah diterbitkan sebuah Statement Letter oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX yang ditandatangani oleh Drs. Andi Lukman, M.Si., selaku Kepala LLDIKTI Wilayah IX. Surat ini terkait dengan program "Forienjob in Germany 2023 Program", yang menyatakan bahwa mencari mahasiswa yang ingin bekerja di Jerman selama 90 hari per tahun dalam pekerjaan liburan (vacation jobs) atau magang sebagaimana diatur oleh Bundesagentur für Arbeit (Federal Employment Agency Jerman). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa adan Program Forienjob in Germany bertujuan untuk memperkuat keahlian mahasiswa dan mengembangkan keterampilan lunak (soft skills). Program ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperluas jaringan dengan pihak lain dalam bidangnya serta menciptakan inovasi baru dan Surat pernyataan ini diterbitkan sebagai bentuk dukungan resmi dari LLDIKTI Wilayah IX terhadap program tersebut dan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya” Tuturnya.
Lanjut AFRICTZAL “bahwa Terlapor selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Buton, telah menandatangani surat berjudul Declaration of Certificate of Enrolment untuk mahasiswa berinisial (MFH), yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sedang menjalani libur semester dari tanggal 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023. Surat ini diajukan kepada Bundesagentur für Arbeit sebagai bagian dari proses pengajuan izin kerja/magang di Jerman dan dikatakan dalam surat abhwa mahasiswa tersebut dapat mengikuti magang yang berhubungan dengan bidang studinya selama periode liburan semester yang disebutkan nah surat ini ditandatangani oleh Terlapor, disertai dengan cap dan kop resmi universitas Muhammadiyah Buton, yang memberikan legitimasi administratif terhadap informasi yang tertera di dalamnya”
Pria yang saat ini sedang menyandang sebagai Advokat magang tersebut, mengutarakan kekesalannya sebab faktanya keterangan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah bermuatan kebohongan “jadi itu tidaklah benar, sebab kami sudah konfirmasi dan ada bukti bulan Oktober – Desember 2023 itu mahasiswa belum libur, namun Terlapor dalam keterangan atau isi surat menjelaskan bahwa libur” Kesalnya.
Kuasa hukum Pelapor bapak SUKDAR yang merupakan CIO. Kantor Hukum SP LAW FIRM memberikan penjelasan bahwa “kami team telah mengecek data dan mencari informasi, memang betul jadwal akademik perguruan tinggi diatur oleh masing-masing Perguruan Tinggi, tetapi secara umum mengikuti pola yang ditetapkan oleh Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan kebijakan internal kampus. Umumnya, sistem kerangka akademik di Indonesia menggunakan dua semester reguler. Jika merujuk pada kerangka akademik nasional, periode 1 Oktober 2023 - 31 Desember 2023 bukanlah masa libur semester, melainkan bagian dari semester ganjil yang sedang berjalan. Oleh karena itu, jika Universitas memiliki kalender akademik yang sama dengan standar nasional, maka keterangan yang dimaksukan dalam surat yang ditandatangani oleh Terlapor, tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya” Jelasnya.
Lanjut SUKDAR, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Nomor : B/197/UMB.R/SK/TD.00.01/2024 tentang Penetapan Dosen Pembina Mata Kuliah Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025 Pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton yang memperhatikan Kalender Akademik Universitas Muhammadiyah Buton Tahun Akademik 2024/2025 yang pasti merujuk dan mengikuti Kalender Akademik Universitas Muhammadiyah Buton Tahun Akademik 2023/2024 bahwa dalam surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Terlapor di Tanggal 8 Oktober 2024 yang menunjukkan bahwa Penetapan Dosen Pembina Mata Kuliah Semester Ganjil dilakukan pada waktu menjelang masa perkuliahan dimulai sehingga bukti permulaan dalam surat Declaration of Certificate of Enrolment untuk mahasiswa berinisial (MFH), yang menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sedang menjalani libur semester dari tanggal 1 Oktober 2023 hingga 31 Desember 2023 adalah tidak benar adanya dan merupakan keterangan palsu dalam surat” Tegasnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, salah satu kuasa hukum pelapor yakni MOH. ZUHDY AL GHIFFARI menambahkan bahwa “perbuatan Terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Outentik dan/atau Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, dan karena surat yang diterbitkan berisi keterangan yang tidak sesuai dengan fakta akademik yang berlaku, serta surat ini digunakan sebagai dasar pengajuan izin kerja/magang ke otoritas Jerman, sehingga dapat menimbulkan implikasi hukum di tingkat internasional dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), olehnya saat ini kami serahkan semua proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan”
Ditanya soal tujuan melaporkan kasus ini, Pelapor memberikan penjelasan bahwa sebagai Ketua Bidang Hukum DPD IMM Sulawesi Tenggara tentu saya turut memiliki andil dan kewajiban untuk mengatakan suatu kebenaran dan mengungkap dugaaan pelanggaran hukum, tujuan saya melaporkan Terlapor dalam perkara ini yaitu agar tidak terjadi lagi bentuk-bentuk penyimpangan dalam dunia Pendidikan yang merugikan masyarakat khususnya mahasiswa” Tutupnya.
Reporter; Adi agung
COMMENTS